Tidung Island, Heaven In Jakarta Bay Chapter V

at last

now i’ll write about my trip again

continuing chapter IV http://hesadrian.wordpress.com/2010/11/25/tidung-island-heaven-in-jakarta-bay-chapter-iv-2/,

chapter III http://hesadrian.wordpress.com/2010/11/16/tidung-island-heaven-in-jakarta-bay-chapter-iii/,

chapter II http://hesadrian.wordpress.com/2010/09/01/tidung-islang/, and

chapter I http://hesadrian.wordpress.com/2010/06/16/tidung-island-heaven-in-jakarta-bay/

at last…

well, ill continue the story when we set sail

get prepared!

get prepared!

now, we have to find where are the fishes gathered. GPS time!

to fishing here on Tidung Sea all you need are string, hook, kind of ballast, bait, and LUCK!

ahh, because we were out of bait, we  ask other fisherman for some bait, and they give some to us! huaaa, who said Jakarta peoples are individualist!

After, give us some bait they told us the place where we could fishing, and they showed what they got there, A BIG RED CARP

www.iftfishing.com

www.iftfishing.com

Interested? YES WEEEE AAAREEEEEE!!!

yes, thats how we fishing:

1. prepare the bait

2. hook the bait

3. start fishing

4. wait

5. wait

6. wait

7. and wait

Okay, because we failed fishing because of the high wave and unfriendly stream, next time we would show you how beautiful the sunset at Tidung Island.

 

To be continued…

Membidik Tahun Pengabdian

klikunic.com

klikunic.com

Tahun 2011 sudah lewat dengan segala hiruk pikuknya. Banyak sejarah bagi diri saya yang terjadi dalam tahun tersebut. Yang positif antara lain menjadi juara debat nasional, dan  masuk pesantren, sedangkan yang negatif mendapatkan IP dan IPK dibawah standar mahasiswa UGM pada umumnya. Saya menganggap berbagai hal positif dan negatif yang datang bergantian sebagai sebuah  aksi-reaksi. Saya tenggelam dalam kegiatan-kegiatan Keluarga Muslim Fakultas Hukum (KMFH) karena menjabat sebagai Pengurus Harian akhirnya ikut tenggelam pula IP dan IPK yang saya harap hanya karena faktor tugas dosen yang tidak selesai dan absen.

Saya menganggap berbagai hal positif dan negatif yang datang bergantian sebagai sebuah  aksi-reaksi

Benar-benar tahun individualis. Teringat jelas dalam otak saya pada awal tahun 2011 saya menargetkan untuk mendapatkan 12 prestasi dalam waktu satu tahun, dengan kata lain satu bulan satu prestasi. Makna prestasi pada saat itu masih berupa piala, gelar, juara, sertifikat dan hal-hal berbau gila hormat, gila pangkat, gila pengakuan. Mindset tersebut timbul karena keresahan saya yang selalu mengosongkan bagian prestasi dalam setiap mengisi formulir registrasi apapun. Selalu iri hati saya ketika melihat daftar panjang prestasi yang terdapat dalam formulir registasi yang diisi teman-teman sepermainan saya. Mulai dari SD, SMP, SMA, hingga awal kuliah teman-teman saya benar-benar dicurahkan untuk membuahkan prestasi segudang. Saya? Hanya mengandalkan juara II menggambar tingkat SD, not more nor less.

Kmfh Ugm

Kmfh Ugm

Alhasil, saya berusaha mengikuti jejak-jejak prestasi yang telah dicetak juara-juara kampus. Ditemukanlah dua organisasi luar biasa yang berisi orang-orang luar biasa. KMFH dan Komunitas Hukum Tata Negara (HTN). Dua organisasi yang telah menyetir isi dalam pikiran saya untuk ikut sekedar nimbrung, mendengarkan, menyimak, dan berharap agar terpercik ilmu dan segala pengetahuan untuk mengisi pundi-pundi prestasi saya yang kemarau sejak SD. Dari situlah dimulai perjalanan panjang kompetisi debat, menulis, dan keilmuan lainnya.

Awalnya KMFH yang menjadi bidikan pertama. Saya menemukan segudang senior-senior yang mendapat prestasi diberbagai bidang, baik menulis, debat, penelitian, peradilan semu, dan bidang-bidang keilmuan lain. Dari situ saya paham sebuah resep mujarab untuk menjerat orang-orang pragmatis semacam saya agar dapat tertarik pada kegiatan dakwah, jadikan lembaga dakwah tersebut berkilau! Penuh dengan kilau prestasi para aktivis dakwahnya. Hingga akhirnya terbangun mindset, “ingin berprestasi? Yuk berdakwah”. Apakah akhirnya saya merasa terjebak? Dengan tegas saya katakan YA! Terjebak dalam sebuah kebaikan yang pada akhirnya menjadikan diri saya (Insya Allah) baik.

Saudara-saudari yang membersamai perjalanan ini :))

Saudara-saudari yang membersamai perjalanan ini :)

Bayangkan, di KMFH saya perlahan secara alami memahami betapa bodohnya saya akan ilmu agama. Dalam pandangan saya dipenuhi dengan orang-orang yang berusaha menjadikan dirinya baik, belajar, belajar, terus belajar menjadikan dirinya pantas untuk masuk kedalam surgaNya dengan menjadi seorang manusia baik. Hal tersebut seperti sebuah uppercut yang telak mengenai rahang. What the hell did I do so far? Tidak paham konsep tauhid, shalat tidak disiplin, lemah membaca Alquran, tidak bersahabat dengan cerita nabi, hingga buta dalam berbagai fiqih. Sungguh luar biasa takdir Allah SWT yang menjadikan saya sebagai seorang pengurus harian yang otomatis menjadikan saya sebagai seorang public figure sehingga dibebani pemahaman masyarakat bahwa saya idealnya adalah tauladan.

facebook.com

facebook.com

Terus belajar, terus berusaha menjadi baik selama menjadi  pengurus harian sampai akhirnya saya jatuh cinta pada pesantren. Mata saya terbuka ketika membaca buku Negeri Lima Menara, yang bercerita tentang anak-anak yang bekerja keras belajar untuk meraih cita-citanya lewat pesantren. Runtuhlah konsepsi pesantren sebagai penjara alim dalam otak saya. Segera saya bergerak untuk mencari tahu berbagai macam pesantren di Yogyakarta, dan ternyata berserakan banyak. Berkali-kali gagal karena terlambat dalam tahap administrasi akhirnya Allah SWT menjatuhkan hati saya pada sebuah pesantren di bilangan Seturan. Islamic Centre Al-Muhtadin. Perjalanan panjang saya menggali ilmu agama akan dimulai dari sini, terima kasih yang sangat besar saya ucapkan kepada seluruh keluarga besar di KMFH.

indonetwork.co.id

indonetwork.co.id

Tapi tentu saja hal itu masih belum bisa mengisi titik-titik kosong pada kolom bagian prestasi dalam sebuah formulir pendaftaran manapun. Penelusuran saya saat itu yang bertanya-tanya pada senior-senior di KMFH mengenai resep untuk menjadi juara mengantarkan saya pada sebuah komunitas, yang memproduksi orang-orang luar biasa. Komunitas HTN. Saya bertemu dengan orang-orang yang berakal cerdas, berlogika tajam, bernalar cepat yang semua itu seperti mimpi jika saya membayangkan ingin menjadi seperti salah satu diantara mereka. Saya dikenalkan dengan debat, sebuah kompetisi yang jika tidak dipahami dengan baik maka akan menjerumuskan pengikutnya pada kesesatan berfikir dan bertindak.

seperti mimpi jika saya membayangkan ingin menjadi seperti salah satu diantara mereka

Berdebat melatih kita untuk menggali ilmu, membangun argumentasi, meluruskan alur berfikir, dan intinya adalah belajar. Kurang lebih kalimat tersebut adalah kata-kata dari sesepuh Komunitas HTN yang membekali kita dengan sebuah mindset berfikir sebelum terjun dalam kompetisi debat. Intinya belajar. Tingkat pemahaman saya yang pas-pasan pada saat itu memaksa saya hanya memahami itu sebagai sebuah kata mutiara belaka. Hanya terpatri diotak, belum terukir dihati. Masih terjebak dalam nafsu prestasi yang membara saya mengikuti proses panjang kompetisi debat. Walaupun sayang hukum aksi-reaksi kembali bicara, karena saya terlarut dalam kompetisi debat, saya kurang lebih menelantarkan amanah saya sebagai PH di KMFH. Sungguh saya minta maaf karena ternyata tidak mudah melaksanakan perkataan yang keluar dari mulut saya untuk tetap membersamai teman-teman seperjuangan KMFH selama aktif dalam kompetisi debat.

Padjadjaran Law Fair

Padjadjaran Law Fair

Dalam ingar-bingar kompetisi debat saya berusaha mengakselerasi kemampuan verbal saya yang buruk, mengasah logika saya agar dapar mengejar logika teman-teman satu tim, memacu nalar agar dapat sensitif terhadap permasalahan. Ditambah setumpuk bahan bacaan, berton-ton teori yang dikeluarkan senior dan dosen, komplikasi realita dan idealita menjadi makanan favorit selama berada dalam tim kompetisi debat. Hasilnya? Akhirnya hujan turun dalam paceklik prestasi, saya juara II Debat Hukum Nasional di Universitas Padjadjaran. Tentu itu setelah sebelumnya mengalami kegagalan pada lomba serupa di Universitas Indonesia. Pahit yang berujung manis. Senang hati saya pada saat itu, tapi ya hanya pada saat itu. Karena setelah itu saya merasa tidak terlalu banyak berperan positif dan memetik manfaat.

Sungguh benar bahwa cobaan sesungguhnya adalah setelah menjadi juara

Berbagai tindakan indisipliner dalam proses latihan, niat yang semata-mata hanya menargetkan pragmatisme juara, menjadikan gelar Juara II Lomba Debat hanya menjadi sekedar gelar. Sungguh benar bahwa cobaan sesungguhnya adalah setelah menjadi juara, kita diberikan beban dengan anggapan orang yang high estimate kepada para juara. Dicap sebagai orang pintar, orang dengan public speaking yang luar biasa, lugas, dan sebagainya. Keadaan itu terus berlangsung hingga saya terlibat dalam Lomba Debat Mahkamah Konstitusi Tingkat Nasional. Saat itu saya mengikuti lomba tersebut dengan setengah hati dan hanya didorong karena rasa hormat saya terhadap senior yang meminta langsung untuk ikut dan kebetulan tidak ada kegiatan KMFH yang melibatkan saya sebagai person in charge.

kampus.okezone.com

kampus.okezone.com

Memperbaiki kesalahan pada lomba sebelumnya saya berusaha keras untuk disipilin, walaupun masih seringkali kalah dengan rasa kantuk dan malas. Proses belajar tersebut akhirnya secara perlahan mengukir bekas dihati. Betapa ilmu menjadi sangat krusial perannya dan sangat penting untuk digali secara mendalam. Puncaknya ketika saya berada dalam babak final Lomba Debat Mahkamah Konstitusi yang mempertemukan UGM dan UNAND dengan memperdebatkan mosi hukuman mati untuk koruptor yang menjadi tanggung jawab saya untuk menggalinya. Berat! Setelah dipastikan masuk babak final, saya segera membalik ulang buku bacaan, kembali mencoba memahamkan teman-teman yang akan perform, mencatat ulang segala teori untuk menjatuhkan argumentasi lawan, terus berlangsung hingga pagi buta. Itu ikhtiar terakhir dan saya pasrah.

Tears by ~simplesighs

Tears by ~simplesighs

Saat perdebatan dimulai di Gedung Mahkamah Konsitusi terjadi peristiwa yang tidak saya sangka. Teman-teman saya yang perform saat itu begitu perkasa, gagah, teguh dengan argumentasi yang terstruktur, kokoh walaupun diterjang tsunami sanggahan lawan. Sontak mata saya merah, perih berair, hampir menangis. Saya bingung termenung. Air mata saya keluar bukan pada saat pengumuman juara diberitahukan Fessy Alwi, tapi saat teman-teman saya tampil perkasa pada saat debat. Lagi-lagi kepala saya seperti terkena uppercut yang telak meninju rahang. Takdir Allah SWT menjadikan saya jatuh cinta pada ilmu pada saat itu. Sungguh sebuah gelar juara dan tetek bengeknya itu semu, dibandingkan dengan berkahnya sebuah ilmu. Kata-kata perkasa yang keluar dari mulut tim perform benar-benar seperti kristalisasi ilmu yang saya perjuangkan semalaman suntuk. Terima kasih saya ucapkan sebesar-besarnya kepada Komunitas HTN yang menjatuhkan hati saya pada ilmu.

Air mata saya keluar bukan pada saat pengumuman juara diberitahukan Fessy Alwi, tapi saat teman-teman saya tampil perkasa pada saat debat.

Itulah gambaran keegoisan diri saya yang hanya memikirkan diri sendiri selama setahun lebih. Telah saya curahkan waktu selama satu tahun untuk mengisi kekosongan ilmu baik dalam konteks dunia dan akhirat. Dimulai dari pragmatisme berujung idealisme. Tidak habis apresiasi saya terhadap mereka yang sangat berperan besar dalam proses ini. Oleh karena itu sebagai bentuk rasa terima kasih saya, saya berencana untuk menghabiskan waktu saya di tahun 2012 untuk tetap belajar dan mencoba mengajar. Belajar dan mengajar. Ini adalah tanggung jawab saya yang dititipkan pemahaman, dititipkan ilmu, dititipkan kemampuan untuk menyebarkannya agar dapat menyadarkan orang-orang pragmatis lain agar jalannya dapat selaras dengan yang saya alami. Minimal. Manusia berencana, Allah SWT yang menentukan. Saya niatkan, ikhtiarkan, dan tawakal. Bismilllah.

Dampak Penerapan Outsourcing di Indonesia (II)

Labour by =piuccheperfetto

Labour by =piuccheperfetto

PROBLEMATIKA SISTEM OUTSOURCING

Dalam era kapitalis saat ini, lowongan pekerjaan melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing ini sangat dibutuhkan didalam masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Sebab mayoritas sistem outsourcing ini memborong kebutuhan tenaga kerja yang bersifat penunjang core bussiness suatu perusahaan, seperti transportation service, IT technician, security service, dan cleaning service.[1] Permasalahannya kemudian seringkali tenaga kerja yang direkrut melalui sistem outsourcing tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Penarikan kembali oleh perusahaan penyedia jasa outsource secara tiba-tiba karena ketidakpuasan perusahaan pengguna jasa outsource adalah salah satu contoh bentuk ketidakadilan tersebut.

Pembahasan kali ini akan mengurai regulasi–regulasi yang mengatur mengenai sistem outsourcing di Indonesia. Ditelisik satu persatu sehingga kita dapat memahami sebenarnya cita-cita legalisasi sistem outsourcing di Indonesia. Lalu akan digali pula implementasi sistem outsourcing di lapangan, agar kita dapat mengetahui bentuk kesewenang-wenangan yang banyak dikeluhkan para tenaga kerja outsource. Dari kedua pembahasan tersebut kita akan memahami resep apa yang tepat sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit akut pada sistem outsourcing.

A. Regulasi Sistem Outsourcing Di Indonesia

Helper by ~Keydan

Helper by ~Keydan

Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 dalam UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 012/PUU-I/2003 yang menolak bagian permohonan untuk menghapuskan klausula dalam pasal 64 sampai pasal 66, telah menjadi legitimasi tersendiri bagi keberadaan outsourcing di Indonesia. Artinya, secara legal formal, sistem kerja outsourcing memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan, keadaan demikian yang membuat pengusaha menerapkan sistem ini.[2]

Dalam putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, dalil pemohon yang beranggapan bahwa sistem outsourcing yang dapat dikatakan sebagai pola pekerjaan  yang berbentuk modern slavery ditolak karena tidak dapat dibuktikan dasarnya. Menurut para Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa dalam Undang-undang  a quo sudah dijelaskan keberadaan dan batasan dari sistem outsourcing tersebut, yakni tenaga kerja yang bersangkutan tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang langsung berhubungan dengan proses produksi.

Undang-undang  a quo sudah dijelaskan keberadaan dan batasan dari sistem outsourcing

Child labour 2 by ~GMBAkash

Child labour 2 by ~GMBAkash

Mengenai perlindungan kerja, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sudah diatur bahwa tenaga kerja akan mendapat perlindungan kerja dan syarat-syarat yang sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kedua hal itulah diputuskan bahwa sistem outsourcing tidak terbukti sebagai modern slavery, sehingga pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun perlu diperhatikan, terdapat dissenting opinion dari dua Hakim Konstitusi yakni Prof. H. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S. dan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. yang mengatakan bahwa:

Kebijakan “outsourcing” yang tercantum dalam Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan telah mengganggu ketenangan kerja bagi buruh/pekerja yang sewaktu-waktu dapat terancam pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK) dan men-downgrading-kan mereka sekedar sebagai sebuah komoditas, sehingga berwatak kurang protektif terhadap buruh/pekerja. Artinya UU Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan paradigma proteksi kemanusiaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Busy, Busy by ~redshoot

Busy, Busy by ~redshoot

Dalam PUU Ketenagakerjaan, pihak Pemerintah yang saat itu diwakili Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea  serta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra beranggapan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan tidak pantas jika disebut sebagai “Paket 3 UU Perburuhan” karena tekanan kepentingan modal asing, karena:

  1. Pemberdayaan dan Pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional
  3. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Dalam konteks sistem outsourcing, pihak pemerintah juga menyebutkan secara tersirat dan tersurat bentuk tidak sepakat terhadap tudingan pemohon yang beranggapan ketentuan dalam Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah berargumen bahwa dalam hukum perdata pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja itu diperbolehkan dan pada kenyataannya menurut jenis dan sifatnya terdapat pekerjaan yang menjadi penunjang suatu usaha tertentu, sehingga rumusan Pasal 64 tidak bermasalah.

Pemerintah berargumen bahwa dalam hukum perdata pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja itu diperbolehkan

Adapun dalam Pasal 65 yang menurut pemerintah adalah upaya perlindungan kepada tenaga kerja dengan penetapan syarat-syarat bahwa pekerja tidak akan mendapat hak yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bekerja tidak melalui sistem outsourcing. Sedangkan dalam Pasal 66 terdapat penegasan tentang pekerjaan seperti apa yang dapat diserahkan dengan perjanjian pemborongan, yakni yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Adapun dalam hal hubungan kerja yang menghendaki masing-masing pihak mendapat keuntungan, maka ketika perusahaan penyedia jasa mendapatkan hasil adalah suatu yang wajar.

Maka kesimpulan argumentasi-argumentasi Pemerintah yakni UU No. 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan  tidak bertentangan dengan konstitusi dan telah cukup mengakomodir kepentingan hak-hak asasi manusia, menjaga kebutuhan rakyat terutama masyarakat dunia usaha.


[1]               Syahfrizal Helmi, 2008, “Praktek Outsourcing di Indonesia”, http://shelmi.wordpress.com/2008/03/31/praktek-outsourcing-di-indonesia/, diakses 10 Oktober 2011

[2]              Hukumonline.com, “Hadang Outsourcing dengan Framework Agreement”,  http://hukumonline.com/berita/baca/hol19158/hadang-outsourcing-dengan-iframework-agreementi, diakses 10 Oktober 2011.

Dampak Penerapan Outsourcing di Indonesia (I)

outsourcing by ~HikingArtistCom

outsourcing by ~HikingArtistCom

NAPAK TILAS SISTEM OUTSOURCING

Untuk mengetahui titik permasalahan secara menyeluruh, alangkah baiknya jika melakukan pendekatan historis. Karena dengan begitu akan diketahui raison d’etre dari sebuah masalah, bagaimana perkembangannya dari zaman ke zaman, hingga eksis sampai saat ini. Sama halnya dengan sistem outsourcing, harus dilihat bagaimana sistem ini dulu dilahirkan pada masa kolonial, perkembangannya, hingga menjadi momok yang menakutkan bagi para tenaga kerja saat ini.

Kali ini pembahasannya akan dimulai dari masa pemerintahan Hindia Belanda yang mengkerangkeng bangsa Indonesia dengan sistem tanam paksa. Dilihat bentuk sistem outsourcing pada masa itu dan dibandingkan dengan yang ada saat ini.

A. Sistem Outsourcing Pada Masa Penjajahan

Outsourced by ~GrinningManiac

Outsourced by ~GrinningManiac

Pada saat Belanda datang ke Indonesia untuk memeras sumber daya hayati yang digemari saat itu oleh bangsa Eropa yang tidak lain adalah rempah-rempah, mereka membuat sebuah sistem yang dapat mengakomodir kepentingan mereka. Rempah-rempah yang mereka panen dari masyarakat Indonesia mereka bawa kembali ke Eropa, mereka jual untuk salah satu tujuan utama mereka, yakni gold.

Untuk memaksimalkan usaha mereka menjual rempah-rempah tersebut mereka membuat sebuah sistem tanam paksa (monokultur) yang melibatkan masyarakat Indonesia untuk bekerja keras banting tulang menghasilkan rempah-rempah sebanyak-banyaknya. Salah satu programnya dapat dilihat di Deli Serdang. Kebijakan itu diatur oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam peraturan Np. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia Belanda Nomor 78.[1]

mereka membuat sebuah sistem tanam paksa (monokultur) yang melibatkan masyarakat Indonesia untuk bekerja keras banting tulang menghasilkan rempah-rempah sebanyak-banyaknya.

Dari kulitnya terlihat manis kebijakan tersebut, karena akibatnya akan dibuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia untuk bercocok tanam, mereka akan beramai-ramai memproduksi berbagai hasil tanaman. Sehingga komoditas tanaman seperti tembakau yang terkenal dari Deli akan semakin meroket popularitasnya di kancah perdagangan internasional.

Coca Cola by ~98433

Coca Cola by ~98433

Untuk memuluskan rencana tersebut dibentuklah organisasi yang diberi nama Deli Planters Vereeniging, organisasi tersebut bertugas untuk mengkoordinasikan perekrutan tenaga kerja (koeli) yang murah. Selanjutnya, Deli Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Deli Planters Vereeniging bekerjasama dengan para Lurah, para Kepala Desa, para calo tenaga kerja, untuk mengangkut kaum bumi putra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib “menandatangani” perjanjian kontrak yang yang saat itu disebut sebagai Koeli Ordonantie.[2] Dari sini sudah dilihat bagaimana penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran yang diambil dari daerah lain untuk dieksploitasi di tanah perkebunan (onderneming), demi memenuhi permintaan pasar akan hasil tanaman rempah-rempah.

Deli Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran

Star Wars Outsourced by ~sethness

Star Wars Outsourced by ~sethness

Kolonialisasi pada para koeli Indonesia semakin terlihat jika melihat sistem hierarki para tenaga kerja. Para koeli orang Jawa tersebut dipekerjakan di bawah pengawasan mandor yang bertanggung-jawab atas disiplin kerja dan mendapatkan upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para koeli yang dipimpinnya. Adapun tingkatan selanjutnya diatas mandor ialah mandor kepala sebagai pengawas mandor, dan selanjutnya para mandor kepala ini diawasi oleh asisten pengawas. Para asisten pengawas ini bertanggungjawab kepada administratur perkebunan. Selanjutnya, para administratur bertanggungjawab kepada tuan juragannya, yaitu para investor yang memiliki perkebunan itu.[3]

Pemerasan yang dilakukan oleh para mandor tentu saja juga dilakukan oleh atasan-atasannya dan yang memikul semua beban itu tidak lain adalah para koeli  yang telah memeras keringat menggarap perkebunan. Bayangkan, hingga para calo dan tuan juragan atau ondernemer secara tak langsung juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang seperti biaya transportasi dari Jawa ke Deli, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para koeli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.[4]

Sistem outsourcing  yang terjadi pada masa penjajahan tersebut memang tidak jauh berbeda dengan yang terjadi saat ini. Ada pihak yang menyedot dan mengumpulkan para tenaga kerja, lalu dipekerjakan tempat yang asing bagi mereka.

B. Sistem Outsourcing Pada Masa Kemerdekaan

child labour by ~yash2506

child labour by ~yash2506

Indonesia bebas dari penjara kolonialisme tidak berarti bebas dari jeratan ketidakadilan dalam bidang ketenagakerjaan. Tidak mengherankan jika Revrisond Baswir mengatakan Indonesia saat ini sedang meluncur menuju penyempurnaan neo-kolonialisasi.[5] Bagaimana sebuah kebijakan pada sebuah negara berdaulat dibentuk namun tetap menanamkan paham kolonialisme pada rakyatnya, ini adalah penjajahan bentuk baru dengan menggunakan kewenangan sebuah negara pada rakyatnya.

Pada masa awal kemerdekaan terdapat perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Saat itu terdapat kartu kuning bagi para tenaga kerja, dan kartu kuning tersebut adalah sebagai sumber data bagi Disnaker dalam melakukan perekrutan. Sehingga ketika ada sebuah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, Disnaker sewaktu-waktu dapat memanggil tenaga kerja yang dibutuhkan.

kebijakan pada sebuah negara berdaulat dibentuk namun tetap menanamkan paham kolonialisme pada rakyatnya

Berbeda dengan saat ini ketika UU No. 13 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan disahkan, sistem outsourcing diperbolehkan dan merajai sistem perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Inilah yang menjadi tonggak sistem outsourcing yang sering disalahgunakan oleh para pihak yang bersangkutan, baik perusahaan pengguna jasa ataupun perusahaan penyalur. Begitu simpang siur sistem ini berjalan, tetap tidak ada satupun peraturan perundang-undangan di bidang ketengakerjaan yang menjelaskan lebih lanjut perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam melaksanakan outsourcing. Kalaupun ada, hanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1993 tentang Kesempatan kerja waktu tertentu atau (KKWT), yang hanya merupakan salah satu aspek dari outsourcing.[6]

Harapannya memang untuk menyehatkan ekonomi makro Indonesia, membuka kesempatan lebar bagi para investor, menjadi doping bagi perusahaan-perusahaan pengguna jasa. Tapi ketika tidak diatur secara rinci, ketika tidak diawasi prakteknya, ketika perlindungan tenaga kerjanya tidak dihormati sistem outsourcing ibarat tanaman hama yang mematikan sumber makanannya. Rakus.


[1]           Ign. Taat Ujianto, “Outsourcing”, http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=5593, diakses 10 Oktober 2011.

[2]               ibid

[3]               ibid.

[4]               ibid.

[5]               Revrisond Baswir, 2009, Manifesto Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 124.

[6]           Erwin Arianto, “Pekerja Outsourcing”, http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=4991, diakses 30 Oktober 2011.

Menyoal Implementasi REDD+ Di Indonesia (VI) (END)

Terrence and Phillip by ~Carcaohtar

Terrence and Phillip by ~Carcaohtar

Penerapan REDD+ di Indonesia pada tahun 2013 akan masuk pada implementasi penuh. Proses persiapan dan readiness sepanjangan tahun 2007 hingga tahun 2011 telah bicara banyak melalui skema kerjasama antara Indonesia dan Australia. Idealita yang digadangkan tentu hutan lestari yang menjadi dambaan setiap insan manusia, sebagai paru-paru dunia, sebagai ujung tombak melawan emisi karbon.

Kebijakan-kebijakan melalui berbagai Peraturan Kementerian Kehutanan telah dibuat sebagai landasan gerak REDD+. Dana mulai mengalir ke kas negara untuk merangsang upaya menekan deforestasi dan degradasi. Dengan menggunakan bermacam-macam pendekatan pendanaan, pundi-pundi uang bermunculan. Apakah berjalan efektif?

Tangan-tangan koruptif sedang menunggu mangsanya lengah hingga akhirnya dana REDD+ akan raib dijarah tikus-tikus berdasi. Track record Indonesia sebagai sarang tikus-tikus lapar akan dana segar sungguh luar biasa. Namun itu belum cukup untuk menyurutkan niat para penggiat REDD+ untuk menancapkan cakarnya di hutan Indonesia. Tak habis pikir, masyarakat adat menjadi korban kebijaksanaan. Hutan sebagai tempat tinggal mereka, tempat kerja mereka ditutup dan masyarakat adat di imingi jutaan rupiah agar menjadi satpam hutan, untuk menjaganya tanpa boleh memanfaatkannya. Inikah cita-cita REDD+? Sungguh sebuah harapan semu.

Menyoal Implementasi REDD+ Di Indonesia (V)

A Level Art - Resubmission by ~Loser-Kid05

A Level Art - Resubmission by ~Loser-Kid05

D. Reposisi Masyarakat Adat Dalam Skema REDD+

Persoalan pelik kedua yang menjadi batu sandungan implementasi REDD+ adalah posisi masyarakat adat yang akan sangat sulit untuk melepaskan dirinya dari hutan. Bagi masyarakat adat, hutan adalah tempat tinggal, hutan adalah mata pencaharian, hutan adalah tempat bermain. Dari data yang dimiliki, disebutkan bahwa lebih dari 60 juta rakyat Indonesia bergantung pada hutan.1

Ambil contoh besar yang terjadi pada masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang wilayahnya menjadi uji coba implementasi skema REDD+ yang bekerja sama dengan Asutralia. Seperti yang telah disinggung diawal, Mantir Adat di Kadamangan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah memberikan catatan kritis dan penilaian terhadap perkembangan proyek REDD tersebut.2

lebih dari 60 juta rakyat Indonesia bergantung pada hutan

The Axeman Cometh by ~Degare

The Axeman Cometh by ~Degare

Pertama, penunjukkan area proyek REDD yang berada di wilayah Adat masyarakat Dayak yang meliputi 14 Desa/Dusun di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dilakukan tanpa melalui pemberitahuan dan konsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat Dayak.3 Hal ini membuktikan bahwa posisi masyarakat disini tidak diperhitungkan sebagai pihak yang berkepentingan, padahal jelas sekali yang aktif melakukan kegiatan pada lokasi proyek REDD tersebut adalah masyarakat Adat Dayak.

Kedua, dalam pelaksanaan proyek REDD seringkali ada tekanan pada masyarakat secara fisik dan psikologis serta menjanjikan uang hingga jutaan rupiah kepada setiap warga jika mendukung kebijakan REDD, imbasnya selama kehadiran proyek REDD membuat masyarakat menjadi resah dan konflik antar sesama warga, akhirnya saling curiga, dan tidak ada lagi kedamaian yang tercipta di desa-desa.4 Sangat mengenaskan melihat fenomena tersebut. Pihak pelaksana REDD tidak bisa menciptakan lingkungan kondusif pada masyarakat Adat yang bersangkutan dan timbul ekses-ekses yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai adat yang menjunjung tinggi musyawarah dan kekeluargaan.

Pihak pelaksana REDD tidak bisa menciptakan lingkungan kondusif pada masyarakat Adat yang bersangkutan dan timbul ekses-ekses yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai adat

Ketiga, implementasi dan arahan program REDD yang dilakukan oleh pelaksana proyek menggunakan lembaga KFCP, Yayasan BOS, CARE International, Wetland, Perguruan Tinggi, lebih banyak memberikan tekanan pada warga untuk menutup akses dan pengabaian terhadap hutan adat, perkebunan, dan mata pencaharian perikanan yang di klaim wilayah REDD.5 Ini merupakan penegasan bahwa dalam implementasi REDD, sejak awal masyarakat adat tidak pernah diberikan pengakuan. Bahkan, proyek REDD tidak pernah memberikan jaminan secara tertulis atas pengakuan wilayah adat masyarakat adat Dayak.6

Dalam pernyataan sikapnya, Mantir Adat di Kadamangan Mantangai memberikan penilaian bahwa;

Ini merupakan sebuah tindakan tidak memiliki keadilan, kami tidak bisa menerima. Proyek REDD adalah akan dimiliki oleh Australia sebagai penyerap industry kotor Australia (emisi) dan jelas-jelas miliki asing. Justru sebaliknya kami yang merupakan lahir dan besar sejak sebelum negara ini merdeka tidak pernah mendapat keadilan atas wilayah kelola.

Sad Injun by ~Lollermundo

Sad Injun by ~Lollermundo

Sayang sekali mekanisme REDD yang menawarkan insentif kepada negara-negara yang memiliki hutan dengan imbalan negara-negara tersebut mau menjaga bahkan mengunci kawasan hutannya, secara otomatis membatasi akses dan partisipasi masyarkat local terhadap hutan karena hutan berubah menjadi global common goods.7

Menurut catatan Walhi telah terjadi 356 konflik yang melibatkan penduduk lokal, negara, perusahaan perkebunan dan kehutanan sepanjang tahun 2003 hingga 2007 yang tersebar di 27 Provinsi yang merupakan ekses dari proyek konservasi lahan.8 REDD+ tentu menambah panjang rekam jejak konflik tersebut. Sudahlah, transplantasi kebijakan di Indonesia harus tetap memegang teguh nilai-nilai yang telah menjadi local wisdom. Betapapun berkilaunya sebuah berlian, jika pada akhirnya menimbulkan konflik yang pekat dengan itikad buruk, maka hilanglah kilau berlian tersebut tertutup pekatnya konflik.

1 ______, 2009, “Dampak Skema REDD Terhadap Akses Masyrakat Sekitar Hutan dalam Memanfaatkan Sumber Daya Alam”, http://unhas.ac.id/fahutan/index.php/id/halaman-wacana-a-opini/5-dampak-skema-redd-terhadap-akses-masyarakat-sekitar-hutan-dalam-memanfaatkan-sumber-daya-alam.pdf, diakses 12 Desember 2011.

2 Mantir Adat Kadamangan Mantangai, 2011, “Hentikan Proyek REDD Indonesia-Australia Di Wilayah Adat Dayak Kalimantan Tengah”, http://www.walhi.or.id/id/ruang-media/pernyataan-sikap/973-hentikan-proyek-redd-indonesia–australia.html, diakses 12 Desember 2011.

3 Ibid.

4 Ibid.

5 Ibid.

6 Ibid.

7 ______, 2009, “Dampak Skema REDD Terhadap Akses Masyrakat Sekitar Hutan dalam Memanfaatkan Sumber Daya Alam”, Op.cit.

8 Ibid.

Menyoal Implementasi REDD+ Di Indonesia (IV)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, REDD+ dengan menggunakan mindset bahwa untuk mengurangi karbon emisi, dibanding memilih untuk menekan produksi karbon fosil industri negara maju, maka warga dunia cenderung untuk memilih menekan deforestasi dan degradasi hutan di negara berkembang. Lalu menjadi pertanyaan besar, apakah REDD+ menjadi obat mujarab bagi permasalahan emisi karbon? Bagaimanakah kendala yang muncul di lapangan? Kali ini pembahasannya akan difokuskan pada dua aspek, yakni persoalan pendanaan dan masyarakat adat.

C. Komplikasi Dana REDD+

Deforestation by ~MGOMEZDESIGN

Deforestation by ~MGOMEZDESIGN

Persoalan dana REDD+ memang menjadi masalah utama. Ada beberapa kendala terkait pendanaan pada skema REDD+, pertama dari mindset yang dibangun dalam REDD+. Sepintas kebijakan untuk memberikan dana segar pada negara berkembang sebagai pendorong pihak pemerintahnya untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan seperti misi suci yang sangat mulia. Namun perlu diperhatikan dalam pendekatan pendanaan REDD+ yang salahsatunya menggunakan system direct carbon market, memperlihatkan seolah-olah negara maju saat ini seperti melakukan penghapusan dosa atas sumbangsih karbon fosil hasil kegiatan industri masifnya. Padahal kegiatan industri itulah yang menjadi persoalan pokok emisi karbon di dunia.

Semua negara dan Organisasi Internasional seolah-olah putus asa untuk membujuk Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan negara-negara industri lainnya untuk menekan gelontoran karbon fosil yang tidak hentinya membumbung ke atmosfer. Lalu negara berkembang yang memiliki hutan lebat dengan skala besar seperti Indonesia dan Brazil layaknya pihak yang harus menanggung dosa negara-negara tersebut. Dengan kata lain hutan yang ada harus terus dipertahankan, pembukaan hutan untuk perkebunan adalah haram hukumnya, amanah reboisasi hutan lestari harus terus berjalan, dan biarkan negara maju menanggung biayanya dengan syarat industri yang penuh karbon fosil yang ada harus tetap berjalan dan berkembang. Ini baru permasalahan mindset.

seolah-olah negara maju saat ini seperti melakukan penghapusan dosa atas sumbangsih karbon fosil hasil kegiatan industri masifnya

Stop Deforestation by ~mclelun

Stop Deforestation by ~mclelun

Permasalahan lain terkait dengan dana REDD+ adalah transparansi dan akuntabilitas. Bayangkan, permasalahan deforestasi dan degradasi hutan mayoritas terjadai pada negara yang tidak memiliki order yang kuat dalam aspek penerapan hukumnya, sehingga marak pelanggaran hukum dan perilaku koruptif dalam bidang Kehutanan. Lalu pihak dunia melalui skema REDD+ akan membuka keran yang mengucurkan dana segar untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan. Maka silogisme yang muncul kemudian adalah apakah dana segar dari skema REDD+ akan digunakan sebagaimana mestinya dan aman dari jangkauan tangan-tangan korup?

Sangat jelas, deforestasi paling serius terjadi pada daerah dimana peraturan pemanfaatan lahannya lemah dan tidak ditegakkan dengan baik, penyuntikkan dana REDD+ kedalam area seperti itu dapat memperbesar terjadinya korupsi, eksploitasi, dan pelanggaran hukum.1 Dalam konteks Indonesia yang mendapat gelar sebagai negara paling tinggi angka korupsinya di wilayah Asia Pasifik, persoalan korupsi ini menjadikan REDD+ semakin sulit diterapkan.

1 Climate Change Media Partnership, 2009, Op.cit.

Mengejawantah Sosok Ibu

Tasikmalaya

Tasikmalaya

Hari ibu tentu memiliki kesan mendalam bagi banyak orang. Hari yang dijadikan momentum bagi banyak orang untuk mengingat jasa-jasa yang telah dicurahkan seorang ibu. Miris, karena manusia sebagai tempat salah dan lupa ternyata membutuhkan reminder bahkan untuk menyayangi ibu mereka yang telah merawat, mengasuh, mengasihi, dan kalimat positif berimbuhan me- lainnya.

SD

SD

Selama 20 tahun saya hidup di dunia tentu diawali dari sebuah rahim seorang ibu. Sebuah tempat yang digambarkan dalam Al-Quran begitu kokoh dengan sistem anti suara, anti cahaya, dan anti guncangan. Canggih. Begitu luar biasa apresiasi Allah SWT yang menempatkan sebuah perangkat luar biasa tersebut didalam perut setiap perempuan. Merekalah yang menjadi tempat ditiupkannya ruh pada sebuah jasad berupa daging kasar yang membalut tulang belulang yang menyerupai bentuk manusia, berkembang, hingga akhirnya menjadi bayi yang merupakan buah cinta abadi sepasang manusia.

Ilustrasi tersebut saya rasa akan menjadi definisi siapa yang dimaksud dengan ibu sampai saat ini. Mereka yang mengandung dan melahirkan. Tapi saya berfikir dan saya bertanya, apakah benar sesempit itu? Saya yang sempat dibesarkan dalam asuhan nenek saya dan sempat dididik oleh bibi-bibi saya, terbersit pula sosok seorang ibu dalam kasih sayang mereka.

membimbing saya dari seorang berandal menjadi seorang handal

Seaworld

Seaworld

Masih kental diingatan saya ketika masih SD tidak hafal secara sempurna QS Al-Fatihah dan Do’a iftitah yang selalu dibaca dalam setiap shalat, bibi saya-lah yang membantu saya menyempurnakan, amal jariyah bagi beliau dalam setiap shalat saya. Masih jelas diingatan ketika saya masih tenggelam dalam selimut dikamar, nenek saya sudah bangun saat shubuh, sibuk memasak nasi, menggoreng lauk, menyiapkan bekal, merapihkan seragam dan sepatu demi saya dan adik-adik saya sekolah. Saya pun yakin banyak sekali ibu guru yang telah membimbing saya dari seorang berandal menjadi seorang handal. Syahdan, sungguh besar peran mereka.

Kasih sayang dari sosok-sosok tersebut tidak kalah besar dari kasih sayang ibu kandung saya. Dan itulah yang menggelitik saya untuk sekedar menulis, sebagai sebuah apresiasi yang lahir dari jari jemari saya yang dapat menari gemulai berkat kasih sayang mereka, yang lahir dari otak yang bekerja secara brilian berkat asupan ilmu mereka. Sungguh, ini satu-satunya cara yang dapat saya fikirkan untuk membalas budi mereka. Belum dengan uang, belum dengan rumah mewah, dan belum dengan kendaraan flamboyan. Hanya tulisan. Untuk membuktikan bahwa curahan kasih sayang mereka telah berbuah manis, tidak sia-sia

nenek saya sudah bangun saat shubuh, sibuk memasak nasi, menggoreng lauk, menyiapkan bekal, merapihkan seragam dan sepatu demi saya dan adik-adik saya sekolah

Saya tidak ingin terlalu mengorek cerita manis dalam kehidupan saya, tapi ini adalah sebuah ajakan untuk meneropong sosok ibu. Tidak hanya yang melahirkan, tapi juga yang turut serta mendidik, turut serta mengasuh, turut serta menyayangi tanpa peduli dengan hubungan kandung secara lahiriah. Maka hari ibu sewajarnya adalah momen spesial bagi tiap orang untuk mengingat dan membalas budi setiap sosok ibu yang telah membentuk dirinya saat ini. Tidak hanya untuk ibu kandung tapi juga untuk para perempuan yang rela menjadi ibu demi mengurus diri kita agar menjadi manusia yang paripurna. Selamat hari ibu.

Menyoal Implementasi REDD+ Di Indonesia (III)

B. Menelusur Pendanaan REDD+

smoking kills - II by ~a-drop-of-silence

smoking kills - II by ~a-drop-of-silence

Pada dasarnya ide utama dari mekanisme REDD+ adalah pendanaan dari negara maju, yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara berkembang dalam menekan emisi karbon melalui penekanan deforestasi dan degradasi hutan. Dengan kata lain pengurangan emisi atau deforestasi yang dihindari diperhitungkan sebagai kredit, jumlah kredit karbon yang diperoleh dalam waktu tertentu dapat dijual ke pasar karbon  internasional, sebagai alternatif, kredit yang diperoleh dapat diserahkan ke lembaga pendanaan yang dibentuk untuk menyediakan kompensasi financial bagi negara-negara peserta yang melakukan konsevasi hutannya.[1]

Maka dari itu REDD+ dalam pelaksanaannya memiliki tiga macam pendekatan pendanaan REDD, yaitu:[2]

  1. Direct Carbon Market, perusahaan negara industry membeli kredit REDD untuk emissions allowance dalam system cap-and-trade di negerinya. Dengan REDD perusahaan ini diperbolehkan mengemisi lebih dari kuota  didalam negerinya dan dikompensasi dengan pencegahan emisi dari deforestasi dan degradasi di negara berkembang. Pendekatan ini  seperti untuk CDM (project baseline) dan kemungkinan akan memasukkan REDD-national baseline setelah REDD menjadi bagian dari pasar carbon pasca 2012. Potensi  pendanaandiperkirakan mencapai puluhan milyar dollar pertahun.
  2. Market linked, pendekatan ini menciptakan pendanaan melalui pelelangan pendapatan atau alokasi allowance untuk REDD dari system cap-and-trade, atau dengan menciptakan dual-market-system dimana kredit  REDD tidak fungible dengan allowance negara industry. Potensi pendanaan  diperkirakan mencapai  beberapa puluh milyar dollar per tahun.
  3. Voluntary, pendanaan sukarela yang berasal dari individu atau negara tidak dikaitkan dengan sistem cap-and-trade di negerinya. Seperti kontribusi Norwegia 2,6 Milyar dollar yang diumumkan di Bali merupakan salah satu contoh voluntary initiative. Perusahaan dan stakeholder lain juga dapat membeli kredit yang sekali kredit dibeli tidak lagi dapat digunakan untuk emissions compliance di pasar karbon. Potensi pendanaan diperkirakan hanya mencapai ratusan juta dollar per tahun.

 

Pemasukkan berupa dana segar dari sistem yang diciptakan melalui REDD+ memang menjadi isu sentral dari upaya meminimalisir deforestasi dan degradasi. Sebuah tinjauan yang disponsori oleh Pemerinta UK telah memperkirakan bahwa biaya investasi sebesar US $ 13-33 Milyar akan dibutuhkan tiap tahunnya untuk mengurangi setengah emisi gas rumah kaca dari hutan sampai tahun 2030.[3] Berikut penjelasan terperinci mengenai rincian dana yang dibutuhkan dalam usaha menekan deforestasi dan degradasi;

save our trees II. by ~hendryong

save our trees II. by ~hendryong

Seberapa mahalkah kebijakan semacam ini bagi pemerintah? Penelitian yang dilakukan tim ilmuwan yang dipimpin oleh Brendan Fisher dari Universitas Princeton yang dipublikasikan dalam Nature Climate Change3 menjawab pertanyaan ini dengan kasus di Tanzania. Pertama-tama, mereka memperhitungkan biaya oportunitas REDD+ yang diukur dari keuntungan saat ini atas produksi pertanian dan arang. Ditemukan bahwa nilainya berkisar antara USD 3,20 sampai dengan 5,50 per tCO2, yang berada jauh di bawah harga karbon saat ini untuk pasar karbon Eropa.

Selanjutnya, tim peneliti mempertimbangkan pertanyaan tentang berapa biaya yang harus dikeluarkan pemerintah atau donor untuk mengimplementasikan kebijakan yang meningkatkan efisiensi hasil pertanian dan arang sehingga mengurangi tekanan terhadap hutan. Mereka memperkirakan bahwa biaya ini berada pada kisaran USD 4,6 sampai dengan 9,40 per tCO2, jauh di atas biaya oportunitas. [4]

Dari pemaparan diatas dapat kita pahami bahwa meskipun telah disuplai dengan dana dari REDD+ ternyata margin besar dana yang dibutuhkan suatu negara untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan masih sangat lebar. Sehingga tidak mengherankan jika isu finansial ini selalu menjadi tanda tanya besar dalam itikad dunia untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan.


[1] CIFOR, 2010, Op.cit.

[2] Nur Masripatin, 2008, Op.cit.

[3] Climate Change Media Partnership, 2009, Op.cit.

Menyoal Implementasi REDD+ Di Indonesia (II)

REDD+ sebagai sebuah kebijakan yang dipersiapkan dunia internasional untuk menanggulangi besarnya angka emisi dan deforestasi di hutan harus diperhatikan perkembangan kebijakannya. Bagaimana pertama kebijakan ini digagas, perubahan-perubahannya, hingga perkembangannya sampai saat ini. Dari situ akan dipahami bagaimana sebenarnya itikad para stakeholder yang merancang kebijakan REDD+ ini.

A. Dinamika Kebijakan REDD+

Deforestation by ~mitirolu

Deforestation by ~mitirolu

Pada COP-11 di Montreal tahun 2005, Costarica, Papua New Guinea, dan negara-negara yang tergabung dalam Koalisi Pemilik Hutan Tropis atau Coalition for Rain Forest  Nations (CfRNs) mengajukan proposal tentang insentif untuk avoided deforestation. Lalu dalam COP-13 di Bali tahun 2007 telah disepakati beberapa hal penting antara lain mengenai aspek scientific, teknis dan metodologi, serte petukaran informasi.[1] Dari COP-13 di Bali itu pula lahir keputusan tentang pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD) di negara berkembang, hal ini menjadi mitigasi penting yang termasuk dalam Bali Action Plan. Lebih lengkap dalam Bali Action Plan dijelaskan bahwa;

disamping negara maju yang harus memenuhi kewajiban peningkatan target penurunan emisi dan membantu negara berkembang (capacity building, technology transfer, financial) dalam upaya mengurangi dampak negative perubahan iklim, negara berkembang juga didorong melakukan aksi nyata dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dalam konteks pembangunan berkelanjutan, antara lain melalui integrasi upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim kedalam perencanaan nasional dan sectoral planning.[2]

Sejak ditegaskan melalui Bali Action Plan, strategi dunia untuk meminimalisir emisi karbon adalah dengan mitigasi yang difokuskan pada upaya preventif dan responsive pada deforestasi. Adapun emisi hasil dari kegiatan-kegiatan industri dianggap sebagai sebuah upaya yang sia-sia, karena dalam setiap pembahasannya di tiap forum selalu menemui jalan buntu. Tidak ada satupun negara maju yang bersedia menurunkan kadar emisi dari kegiatan industri, terutama Amerika Serikat. Padahal upaya mitigasi  harus mengutamakan pengurangan emisi dari penggunaan bahan bakar fosil di negara-negara industri.[3]

strategi dunia untuk meminimalisir emisi karbon adalah dengan mitigasi yang difokuskan pada upaya preventif dan responsive pada deforestasi

Dalam penerapan kebijakan REDD+ di Indonesia dibagi menjadi tiga fase, yakni persiapan pada tahun 2007, readiness pada tahun 2008-2012, dan implementasi penuh pada tahun 2013.[4] Pasca COP 13 di Bali Pemerintahan Indonesia melalui Departemen Kehutanan mengeluarkan berbagai peraturan sebagai perangkat hukum yang terkait langsung dengan pelaksanaan REDD, beberapa diantaranya;[5]

  • Permenhut No. P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD)
  • Permenhut No, P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD)
  • Permenhut No. P.36/Menhut-II/2009 tentang Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Dengan adanya peraturan secara teknis REDD+ dapat diimplementasikan dan diterapkan. Tantangan besar yang dihadapi adalah, bagaimana mengintegrasikan peraturan-peraturan baru ini ke dalam peraturan yang sudah ada baik disektor kehutanan maupun sektor lain dan Perda terkait.


[1] Nur Masripatin, 2008, Op.cit.

[2] Ibid.

[3] CIFOR, 2010, Op.cit.

[4] Departemen Kehutanan, 2009, “REDD Indonesia”, http://www.dephut.go.id/files/SAM_IV_Wandoyo.pdf, diakses 12 Desember 2011.

[5] Ibid.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.